Jumlah dana Bantuan Operasional (BOP) SMKN 53 yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Jumlah tersebut merupakan perhitungan awal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang mengusut kasus korupsi ini.
Kapolsek Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan dana BOP yang dikorupsi itu merupakan bagian dari APBN 2018.
Total anggarannya mencapai Rp 7,8 miliar.
“Seluruh anggaran Rp 7,8. Kami menemukan hampir setengahnya (penyelewengan)
,” kata Reopan kepada Kompas.com, Rabu (26 Mei 2021).
Baca juga: Penggelapan BOP di SMKN 53 Jakarta Barat: Vila kehormatan guru dibeli dengan uang korupsi
Dengan demikian total penggelapan diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Namun untuk angka pastinya, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil perhitungan BPK.
“Kami mengajukan audit BPK sejak Januari,” katanya.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejauh ini telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penggelapan dana BOP
tahun anggaran 2018. Satu tersangka adalah W yang saat itu menjabat sebagai direktur SMKN 53 Jawa Barat.
Tersangka lainnya adalah MF, pegawai Dinas Pendidikan Jakarta Barat. W dan MF diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.
MF dan W tunduk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau maksimal Rp 1 miliar.
Namun, W dan MF tidak ditangkap oleh Kejari Jakarta Barat. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini sedang menunggu pemeriksaan oleh BPK.
LIHAT JUGA :