Sepasang siswa SMP di Buton Selatan akan menikah dan dipastikan akan melanjutkan pendidikannya

Sepasang-siswa-SMP-di-Buton-Selatan-akan-menikah-dan-dipastikan-akan-melanjutkan-pendidikannya

Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, mengizinkan MG, 14 dan FN, 16, beberapa siswa SMP yang fotonya viral karena sudah menikah untuk melanjutkan pendidikan.

Kebijakan ini diterapkan karena tidak ada larangan bagi pasangan di bawah umur untuk bersekolah.

“Mereka (MG dan FN) melanjutkan pendidikannya, yang memungkinkan, selama anak mau sekolah, tidak masalah.

Anak mau sekolah, menurut saya tidak ada larangan untuk semua orang, karena pendidikan itu wajib,” kata Kepala Dinas Pendidikan wilayah Buton Selatan, La Makiki, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Sepasang Siswa SMP Menikah di KUA Buton Selatan, Keluarga: Saling Mencintai

Selain itu, dinas pendidikan juga akan membantu jika pasangan yang baru menikah ingin pindah ke sekolah lain di wilayah Kabupaten Buton Selatan.

“Masalahnya kemudian bukan di-bully oleh teman-teman sekolahmu dan mungkin secara psikologis bisa terganggu dengan sekolah di sana dan ingin belajar di tempat lain. Kita bisa mewujudkannya,” katanya.

Namun, baru kali ini La Makiki menyaksikan pernikahan anak mahasiswa dan berharap tidak ada lagi pernikahan anak di Buton Selatan.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

Ia mengimbau kepada seluruh sekolah Buton Selatan dan orang tua siswa untuk terus menjaga dan merawat siswanya baik di dalam maupun di luar sekolah.

Baca Juga: Sepasang Siswa SMP di Buton Selatan Menikah, Ditolak KUA, Dimenangkan di Pengadilan Agama

Saat ini MG masih duduk di kelas VII SMP dan calon mempelai FN masih duduk di kelas IX di sekolah yang sama.

Sebelumnya diberitakan, foto MG, 14 dan FN, 16, yang mendaftarkan pernikahannya ke Biro Agama Batauga (KUA) viral di media sosial pada Kamis, 4 Maret 2021.

Kejutan atas pernikahan anak di bawah umur itu terungkap setelah Biro Agama Batauga

mengumumkan rencana pernikahan MG dan FN di media sosial Facebook.

“Pengumuman wasiat nikah, bagi bapak/ibu/keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya kendala rencana nikah tersebut di atas, maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian pengumuman di laman Facebook KUA Batauga.

Baca juga: Paslon Selly-Manan Cegah Pernikahan Dini di Mataram dan Bangun Pusat Mediasi di Desa

Kedua calon pengantin datang ke gedung pernikahan pada 8 Februari 2021 namun ditolak karena tidak memenuhi norma usia menikah.

Keluarga kedua mempelai kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Pasarwajo.

Kemudian, pada 26 Februari 2021, keduanya kembali ke kantor KUA untuk melakukan pendaftaran ulang dengan hasil putusan pengadilan agama dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan nikah.

Kemudian, pada Sabtu, 3 Juni 2021, pasangan muda ini melangsungkan pernikahan di rumah mempelai wanita di Desa Laompo, Kecamatan Batauga.

Baca Juga: Serangkaian Kisah Pernikahan Dini Di NTB, Dari Usia 12 Hingga Menikahi 2 Gadis Dalam Sebulan

Dalam proses persetujuan, kedua mempelai mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker.

LIHAT JUGA :

https://paskot.id/
https://politeknikimigrasi.ac.id/
https://stikessarimulia.ac.id/
https://unimedia.ac.id/
https://www.hindsband.com/
https://savepapajohns.com/
https://mudikbumn.co.id/

Rate this post